WAWASAN

Q&A Employment Law: 8 Pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh HR Manager, GC, atau Direksi

Ketenagakerjaan oleh DSLC

13 Oktober 2026

Banyak perusahaan menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang serupa, meskipun industrinya berbeda. Dalam diskusi dengan HR Manager, GC dan Direksi, berikut delapan pertanyaan yang paling sering muncul:

1.  "Bolehkah karyawan dilarang memiliki bisnis sampingan?"

Bisa, sepanjang diatur dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan, bersifat proporsional, dan dibatasi pada bisnis yang bersaing langsung atau menggunakan sumber daya perusahaan. Larangan yang terlalu luas sulit ditegakkan.

 

2.  "Apa yang harus dilakukan jika karyawan tiba-tiba tidak masuk dan tidak dapat dihubungi?"

Jangan langsung PHK. Kirim surat panggilan ke alamat terakhir yang tercatat (minimal 3 kali pada hari berbeda) dan dokumentasikan seluruh upaya. Jika setelah 5 hari kerja tidak ada respons, PHK karena mangkir dapat diproses sesuai prosedur.

 

3. "Apakah karyawan yang sedang cuti sakit bisa di-PHK?"

Secara umum, sangat berisiko dan sering dianggap tidak sah. Pengecualian dapat berlaku jika sakit berlangsung lebih dari 12 bulan berturut-turut, dengan hak kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

4. "Bolehkah perusahaan memotong gaji karyawan karena kerugian yang mereka sebabkan?"

Tidak dapat dilakukan secara sepihak. Diperlukan persetujuan tertulis dari karyawan dan jumlahnya tidak boleh melebihi 50% gaji per bulan. Tanpa persetujuan, berpotensi melanggar hak upah.

 

5. "Apakah probation period bisa diperpanjang?"

Bisa dengan persetujuan para pihak dan dituangkan dalam addendum. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa percobaan berakhir.

 

6. "Karyawan yang mengundurkan diri tidak mau membayar pengganti pemberitahuan 1 bulan. Apa yang bisa dilakukan?"

Klaim biaya penggantian pemberitahuan dapat ditagih melalui jalur perdata jika ada klausul eksplisit dalam kontrak kerja. Dalam praktiknya, banyak perusahaan memilih menahan surat referensi atau mengurus surat keterangan kerja sebagai leverage, tetapi ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak dianggap sebagai penahanan hak karyawan.

 

7. "Bolehkah meeting wajib dijadwalkan setelah jam kerja resmi berakhir?"

Jika diperintahkan perusahaan, hal ini pada prinsipnya termasuk kerja lembur yang wajib dikompensasi. Risiko meningkat apabila praktik tersebut dilakukan secara berulang tanpa kompensasi, terutama bagi karyawan non-manajerial.

 

8. "Apa perbedaan PHK efisiensi dan PHK karena perusahaan tutup?"

Keduanya memberikan hak pesangon, tapi formula dan kelengkapan kompensasi berbeda. PHK efisiensi: 1x PMTK
(Peraturan Menteri Tenaga Kerja). PHK karena perusahaan tutup karena force majeure: 1x PMTK. PHK karena perusahaan tutup karena mengalami kerugian: berbeda formula berdasarkan durasi kerugian. Detail perhitungan berbeda signifikan, selalu konsultasikan sebelum mengumumkan.

 

Diskusikan kebutuhan perusahaan Anda bersama kami.

Panduan Singkat Sebelum PHK: 10 Langkah yang Perlu Diperhatikan

TEMUKAN LEBIH LANJUT

Pertanyaan yang paling sering kami terima dari HRD dan pemilik bisnis

TEMUKAN LEBIH LANJUT

Hubungan Industrial : Menjaga Keseimbangan antara Tuntutan Pekerja, Stabilitas, dan Keseimbangan

TEMUKAN LEBIH LANJUT
Apa yang dapat kami bantu?

DSLC membantu menentukan arah yang tepat dan memberikan kejelasan dalam setiap keputusan hukum Anda.

HUBUNGI KAMI