Tidak semua perusahaan memiliki kapasitas untuk membentuk tim hukum internal (in-house legal counsel). Padahal, setiap keputusan bisnis, mulai dari kegiatan operasional hingga ekspansi usaha, memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan. Di sinilah legal consultant berperan dalam membantu perusahaan mengelola risiko dan memastikan kegiatan bisnis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perusahaan yang membutuhkan jasa legal consultant antara lain:
- Perusahaan start-up dan skala menengah, yang membutuhkan pendampingan hukum tanpa harus membentuk tim hukum internal.
- Perusahaan industri teregulasi ketat, yang memerlukan kepatuhan terhadap regulasi sektoral dan mitigasi risiko hukum.
- Perusahaan yang melakukan ekspansi atau corporate action, seperti investasi, merger dan akuisisi, serta restrukturisasi.
- Perusahaan multinasional, yang menghadapi perbedaan yurisdiksi dan regulasi lintas negara.
- Perusahaan yang menghadapi sengketa, yang membutuhkan strategi penyelesaian untuk melindungi kepentingan bisnis.
Sebagai mitra strategis, legal consultant tidak hanya memberikan solusi atas permasalahan hukum, tetapi membantu mencegah risiko sebelum berdampak pada operasional perusahaan. DSLC hadir melalui layanan General Corporate & Commercial Transaction, Corporate Licensing & Compliance, Employment Law, Litigation, Arbitration & Dispute Resolution, serta Tax Law.
DSLC memberikan pendampingan dan solusi hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan serta tujuan bisnis setiap perusahaan, sehingga perusahaan dapat fokus mengembangkan usahanya dengan tetap memperhatikan kepastian dan perlindungan hukum.