Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.
Biografi
Rizky Dwinanto adalah seorang praktisi yang sudah dikenal atas keberhasilannya dalam menangani berbagai kasus terutama dalam sengketa Kepailitan dan Restrukturisasi dan Komersial Korporat.
Pengalaman Rizky mencakup bidang yang luas, termasuk namun tidak terbatas pada Kepailitan, Penundaan Pembayaran Hutang, Likuidasi, Korporasi dan Perbankan, Kasus Pidana dan Merek Dagang.
Beliau juga memiliki pengalaman yang luas dalam menangani proses arbitrase tingkat tinggi di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC) serta penanganan kasus di pengadilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi.
Area Praktisi
- Restrukturisasi Hutang Perusahaan
- Litigasi dan Penyelesaian Sengketa
- Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa
- Hukum Korporasi Umum dan Komersial
- Litigasi Komersial
Representasi Kebutuhan Hukum
- Membantu sebuah perusahaan BUMN dalam proses akuisisi perusahaan pertambangan di Kalimantan Tengah.
- Membantu perusahaan swasta dalam proses akuisisi perusahaan pertambangan di Muara Enim, Sumatera Selatan.
- Membantu dan mewakili sebuah perusahaan BUMN di bidang penerbangan dalam perkara restrukturisasi utang sebesar USD 674 juta melalui mekanisme pengadilan niaga.
- Membantu dan mewakili sebuah perusahaan swasta di bidang makanan dan minuman dalam kasus restrukturisasi utang sebesar USD 136 juta melalui mekanisme pengadilan niaga.
- Membantu sebuah perusahaan swasta di bidang FMCG dalam berbagai hal yang berkaitan dengan uji tuntas, penyelesaian sengketa atau arbitrase, dan gugatan perdata.
Asosiasi dan Keanggotaan Profesional
- Lisensi Advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI)
- Lisensi Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)
Edukasi
- Sarjana Hukum, Universitas Pancasila
- Magister hukum, Universitas Pancasila
- Magister Manajemen, Universitas PPM
Bahasa
English
Indonesia