Publikasi

Seni dalam Akuisisi: Ketika Keterampilan Bertemu dengan Pengetahuan

Oleh Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M. , Titanicko, S.H. | 04 April 2024

Saham Bonus: Kapitalisasi Agio Saham sebagai Tambahan Modal Disetor sebagai Laba Ditahan

Oleh Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M. Khinanti Wulandari, S.H. | 04 April 2024

Relevansi Perjanjian Untuk Hubungan Hukum Para Pihak

Oleh Camelia Ahmad, Raina Rafika | 02 October 2023

Umumkan PHK "Via Email Atau Group Call"; Bolehkah Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia?

Oleh Camelia Ahmad | 03 July 2023

Q & A: Mitigasi Risiko Ketenagakerjaan Dalam Upaya Perusahaan Melakukan Efisiensi

Oleh Camelia Ahmad | 24 March 2023

5 Hal Yang Menentukan Efektivitas Efisiensi Ketenagakerjaan

Oleh Camelia Ahmad | 26 February 2023

Memahami Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan Pasca Diundangkannya PERPPU NO. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Oleh Camelia Ahmad | 06 March 2023

Merger & Akuisisi: Mengurangi risiko melalui struktur kesepakatan yang tepat

Oleh Rizky Dwinanto; Titanicko Lim | 06 March 2023

Gagal Mematuhi? Investor Asing Harus Memahami Hal Ini Sebelum Mendirikan Bisnis di Indonesia

Oleh Rizky Dwinanto; Titanicko Lim | 31 March 2023

Bagaimana Kami Bekerja

Tim pengacara kami di Dwinanto Strategic Legal Consultant berkomitmen untuk mencapai hasil terbaik bagi klien kami melalui strategi yang terukur untuk memitigasi biaya dan risiko terlebih dahulu. Karena, kami yakin selalu ada solusi sebagai jawaban atas permasalahan kompleks klien kami.