5 Hal Yang Menentukan Efektivitas Efisiensi Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") karena Efisiensi pada dasarnya dimungkinkan untuk dilakukan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ("PP 35/2021").

Dilihat dari sisi Perusahaan, pada dasarnya yang menjadi latar belakang suatu Perusahaan melakukan PHK karena efisiensi adalah sebagai upaya yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan eksistensi Perusahaannya.

Lalu, apa itu efisiensi ketenagakerjaan? dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh Perusahaan dalam melakukan efisiensi ketenagakerjaan?

Artikel berikut dapat menjadi acuan untuk lebih memahami hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh Perusahaan sebelum dan/atau pada saat melakukan proses efisiensi tersebut.

Download:

5 Hal yang Menentukan Efektivitas Efisiensi Ketenagakerjaan


Artikel Terkait

Labour Law

FAQ: UU Ciptakerja - PP 35/2021 Vol. 1

Oleh DSLC | 06 March 2023
Labour Law

Umumkan PHK "Via Email Atau Group Call"; Bolehkah Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia?

Oleh Camelia Ahmad | 03 July 2023

Bagaimana Kami Bekerja

Tim pengacara kami di Dwinanto Strategic Legal Consultant berkomitmen untuk mencapai hasil terbaik bagi klien kami melalui strategi yang terukur untuk memitigasi biaya dan risiko terlebih dahulu. Karena, kami yakin selalu ada solusi sebagai jawaban atas permasalahan kompleks klien kami.