Umumkan PHK "Via Email Atau Group Call"; Bolehkah Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia?
Belakangan ini, diketahui setidaknya terdapat beberapa perusahaan menjadikan faktor ekonomi makro sebagai salah satu alasan yang membuat perusahaan mengalami kerugian, atau produksi tidak sesuai target tahunan, atau kegiatan usaha yang terus menurun, atau hal-hal serupa lainnya yang mengakibatkan perusahaan terpaksa mengambil keputusan untuk melakukan layoff atau PHK kepada pekerjanya, tentunya hal tersebut dimungkinkan sepanjang proses dan pelaksanaan PHK sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Sayangnya, dalam beberapa pemberitaan yang ada belakangan ini terdapat beberapa perusahaan yang mengatasnamakan kerugian tersebut untuk melakukan PHK kepada pekerjanya melalui pesan singkat atau e-mail atau virtual meeting.
Apakah hal ini dibenarkan berdasarkan ketentuan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia? Apa dampaknya bagi perusahaan yang melakukan PHK dengan cara seperti ini?
Simak penjelasan kami melalui artikel di bawah ini.
Download - Umumkan PHK "Via Email Atau Group Call"; Bolehkah Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia?Bagaimana Kami Bekerja
Tim pengacara kami di Dwinanto Strategic Legal Consultant berkomitmen untuk mencapai hasil terbaik bagi klien kami melalui strategi yang terukur untuk memitigasi biaya dan risiko terlebih dahulu. Karena, kami yakin selalu ada solusi sebagai jawaban atas permasalahan kompleks klien kami.