Hindari 4 Kesalahan dalam Membuat Perjanjian Kerja

Hubungan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja tidak dapat terlepas dari perjanjian kerja. Sayangnya, perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak kerap dijadikan sekedar alat formalitas belaka, sehingga sering kali ditemukan perjanjian kerja yang tidak layak dan tentunya memiliki konsekuensi berupa potensi masalah yang mungkin timbul di kemudian hari. Padahal dalam menjalankan kegiatan usaha yang efektif dan efisien, suatu perusahaan tentu dituntut untuk melakukan mitigasi resiko bisnis, yang pada pokoknya adalah untuk menghindari setiap potensi permasalahan dalam bentuk apapun. 

Artikel ini akan mengulas mengenai kesalahan apa saja yang dapat dihindari perusahaan sewaktu membuat perjanjian kerja termasuk pemahaman hukum mengenai potensi masalah yang mungkin terjadi apabila perusahaan lalai atau mengabaikan unsur-unsur penting yang seharusnya tercantum dalam perjanjian kerja. 

Artikel tersedia dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Mohon dapat diperhatikan bahwa artikel ini dibuat untuk tujuan diskusi semata dan bukan merupakan opini atau nasihat hukum.

 

Download:

ENG - Avoid 4 Common Mistakes in Making a Work Agreement

INA - Hindari 4 Kesalahan Umum dalam Membuat Perjanjian Kerja


Artikel Terkait

Labour Law

FAQ: UU Ciptakerja - PP 35/2021 Vol. 1

Oleh DSLC | 06 March 2023
Labour Law

5 Hal Yang Menentukan Efektivitas Efisiensi Ketenagakerjaan

Oleh Camelia Ahmad | 26 February 2023

Bagaimana Kami Bekerja

Tim pengacara kami di Dwinanto Strategic Legal Consultant berkomitmen untuk mencapai hasil terbaik bagi klien kami melalui strategi yang terukur untuk memitigasi biaya dan risiko terlebih dahulu. Karena, kami yakin selalu ada solusi sebagai jawaban atas permasalahan kompleks klien kami.