Kebangkrutan: Exit Strategy dalam Menghadapi Kesulitan Bisnis

Dalam dinamika berbisnis, kata “kebangkrutan” seringkali menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha. Namun, di balik kebangkrutan tersimpan mekanisme yang dapat membantu pelaku usaha untuk keluar dari jurang kesulitan finansial sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK PKPU 37/2024”).

Kebangkrutan dinilai menjadi exit strategy yang aman dan terbaik untuk melindungi diri, aset, dan perusahaan.

Mengapa demikian? Dan apa saja faktor-faktor yang mendasari kebangkrutan adalah exit strategy yang terbaik?

Simak artikel DSLC berikut yang membahas mengenai kebangkrutan menjadi exit strategy yang efektif untuk melindungi pelaku usaha itu sendiri dan aset-asetnya.

Unduh:

DSLC Article - Kebangkrutan: Exit Strategy dalam Menghadapi Kesulitan Bisnis


Artikel Terkait

Insolvency & Debt Restructuring

Kepentingan Moratorium UU Kepailitan dan PKPU

Oleh DSLC | 06 March 2023
Insolvency & Debt Restructuring

Babak Baru Polemik UU Kepailitan dan PKPU

Oleh DSLC | 23 February 2022

Bagaimana Kami Bekerja

Tim pengacara kami di Dwinanto Strategic Legal Consultant berkomitmen untuk mencapai hasil terbaik bagi klien kami melalui strategi yang terukur untuk memitigasi biaya dan risiko terlebih dahulu. Karena, kami yakin selalu ada solusi sebagai jawaban atas permasalahan kompleks klien kami.