FAQ: UU Ciptakerja - PP 35/2021 Vol. 2

Pembahasan mengenai UU Cipta Kerja memang tidak ada habisnya. Di tengah berbagai pro dan kontra yang terus bermunculan, Perusahaan harus tetap menjaga kegiatan operasional berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal ketenagakerjaan. 

Banyak HR Perusahaan yang kebingungan dalam menerapkan UU Ketenagakerjaan yang baru, khususnya PP No. 35/2021. Banyak pertanyaan yang masuk seputar PHK, perhitungan pesangon, hingga kesesuaian isi PKWT Perusahaan mereka dengan UU yang berlaku.

Berikut kami rangkumkan beberapa pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh HR terkait penerapan PP No. 35/2021. FAQ kami pisahkan menjadi 2 kategori besar, yaitu terkait PKWT dan Kompensasi, serta terkait PHK dan hal-hal lainnya.

Download FAQ UU Ciptakerja - PP 35/2021 Vol. 2 (PHK dan lain-lain)


Artikel Terkait

Labour Law

Memahami Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan Pasca Diundangkannya PERPPU NO. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Oleh Camelia Ahmad | 06 March 2023
Labour Law

5 Hal Yang Menentukan Efektivitas Efisiensi Ketenagakerjaan

Oleh Camelia Ahmad | 26 February 2023

Bagaimana Kami Bekerja

Tim pengacara kami di Dwinanto Strategic Legal Consultant berkomitmen untuk mencapai hasil terbaik bagi klien kami melalui strategi yang terukur untuk memitigasi biaya dan risiko terlebih dahulu. Karena, kami yakin selalu ada solusi sebagai jawaban atas permasalahan kompleks klien kami.