Risiko yang Terabaikan dalam Pembubaran Perusahaan di Indonesia

Keputusan untuk menutup suatu badan usaha yang sudah tidak lagi beroperasi secara optimal seringkali tidak menjadi prioritas bagi para pemilik usaha atau pemegang saham. Di lain sisi, penutupan badan usaha secara tuntas dan legal, sesuai aturan yang berlaku, merupakan keputusan yang baik diambil guna meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar terhadap Perusahaan, Manajemen dan juga Para Pemegang Saham (individu). Sebagai bagian dari upaya kami dalam menciptakan nilai-nilai preventif dan mudah dipahami dari sebuah kompleksitas permasalahan di bidang hukum, dalam publikasi ini kami sertakan sebuah ilustrasi dari suatu proses penutupan Badan Usaha Perseroan Terbatas. Artikel tentang Likuidasi berikut dilengkapi dengan saran dan rekomendasi untuk membantu memberi acuan bagi para pengambil keputusan dalam melakukan likuidasi badan usaha.

 

Artikel tersedia dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Mohon dapat diperhatikan bahwa artikel ini dibuat untuk tujuan diskusi semata dan bukan merupakan opini atau nasihat hukum.

 

Download:

INA - Resiko dalam Menutup Badan Usaha di Indonesia

ENG - Underrated Risk in Dissolving a Company in Indonesia


Artikel Terkait

General Corporate

Seni dalam Akuisisi: Ketika Keterampilan Bertemu dengan Pengetahuan

Oleh Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M. , Titanicko, S.H. | 04 April 2024
General Corporate

Merger & Akuisisi: Mengurangi risiko melalui struktur kesepakatan yang tepat

Oleh Rizky Dwinanto; Titanicko Lim | 06 March 2023

Bagaimana Kami Bekerja

Tim pengacara kami di Dwinanto Strategic Legal Consultant berkomitmen untuk mencapai hasil terbaik bagi klien kami melalui strategi yang terukur untuk memitigasi biaya dan risiko terlebih dahulu. Karena, kami yakin selalu ada solusi sebagai jawaban atas permasalahan kompleks klien kami.