Kepentingan Moratorium UU Kepailitan dan PKPU

 

Peningkatan jumlah kasus PKPU dan Kepailitan pada beberapa tahun belakangan disinyalir menjadi titik tolak mengapa Pemerintah berencana menerbitkan PERPU atas Moratorium UUKPKPU. Kekhawatiran akan dampak dari “Moral Hazard” karena mudahnya pengajuan permohonan PKPU dan Kepailitan ikut menjadi pendorong realisasi dari rencana Pemerintah ini. Memang, Pemerintah saat ini dibutuhkan sebagai penengah antara pelaku usaha dengan pelaksana peraturan, namun akan lebih arif jika Pemerintah mengkaji moratorium ini secara menyeluruh dan tidak terburu-buru. 

Solusi atau masukan yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah adalah mendorong perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan dalam UUKPKPU, baik itu dengan mekanisme PERPU atau mekanisme lainnya. Perubahan atau perbaikan akan menjadi baik jika hal tersebut masuk ke ranah yang lebih substansi atau pokok. Lebih lanjut, Rizky Dwinanto, praktisi hukum Kepailitan dan PKPU menuangkannya dalam sebuah artikel yang dipublikasikan di Hukumonline.com.

 

Artikel tersedia dalam bahasa Indonesia. Mohon dapat diperhatikan bahwa artikel ini dibuat untuk tujuan diskusi semata dan bukan merupakan opini atau nasihat hukum.

 

Baca Artikel:

[Hukum Online] Kegentingan Moratorium UU Kepailitan dan PKPU


Artikel Terkait

Insolvency & Debt Restructuring

Babak Baru Polemik UU Kepailitan dan PKPU

Oleh DSLC | 23 February 2022
Insolvency & Debt Restructuring

Hak Pemegang Saham Ketika Perusahaan Mengalami Kebangkrutan

Oleh Rizky Dwinanto | 31 March 2023

Bagaimana Kami Bekerja

Tim pengacara kami di Dwinanto Strategic Legal Consultant berkomitmen untuk mencapai hasil terbaik bagi klien kami melalui strategi yang terukur untuk memitigasi biaya dan risiko terlebih dahulu. Karena, kami yakin selalu ada solusi sebagai jawaban atas permasalahan kompleks klien kami.