Hak Pemegang Saham Ketika Perusahaan Mengalami Kebangkrutan
Ada sebuah pertanyaan yang masuk ke kami: apabila perusahaan yang dibeli sahamnya oleh masyarakat itu jatuh pailit, apakah pemegang saham mendapat pembagian harta pailit dalam hal ini karena ia telah menanamkan uangnya kepada perusahaan tersebut? Apa hak bagi pemegang saham?
Pemegang Saham menurut UU Perseroan Terbatas memiliki hak atas pembagian dividen. Namun dalam hal perusahaan berada dalam kepailitan, pemegang saham tidak dapat menuntut pembagian dividen. Hal ini dikarenakan Pemegang Saham bukanlah kreditor yang memiliki prioritas pembayaran harta pailit. Adapun, Pemegang Saham dapat dimungkinkan untuk mendapatkan haknya sepanjang kepailitan berujung pada proses likuidasi. UU Perseroan Terbatas mengatur secara tegas, setelah likuidator membayar hasil likuidasi kepada seluruh kreditor dan masih terdapat sisa kekayaan, barulah Pemegang Saham berhak atas pembayaran dividennya secara proporsional. Penjelasan lebih lanjut dari konsultan hukum DSLC dapat dibaca pada artikel melalui tautan di bawah ini.
Artikel tersedia dalam bahasa Indonesia. Mohon dapat diperhatikan bahwa artikel ini dibuat untuk tujuan diskusi semata dan bukan merupakan opini atau nasihat hukum.
Baca Artikel:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-pemegang-saham-saat-perusahaan-jatuh-pailit-lt625e8362e28d2
Bagaimana Kami Bekerja
Tim pengacara kami di Dwinanto Strategic Legal Consultant berkomitmen untuk mencapai hasil terbaik bagi klien kami melalui strategi yang terukur untuk memitigasi biaya dan risiko terlebih dahulu. Karena, kami yakin selalu ada solusi sebagai jawaban atas permasalahan kompleks klien kami.