Relevansi Perjanjian Untuk Hubungan Hukum Para Pihak
Kegiatan usaha tidak akan pernah terlepas dari adanya kesepakatan dengan pihak ketiga baik sehubungan dengan pelaksanaan inti dari kegiatan usaha maupun pendukung, yang kemudian kesepakatan tersebut dikenal dalam bentuk perjanjian.
Pemahaman mengenai pembuatan perjanjian yang baik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer") , menjadi hal yang fundamental yang perlu diketahui tidak hanya bagi tim legal perusahaan. Hal tersebut bertujuan selain untuk memitigasi timbulnya risiko dalam terjalinnya hubungan hukum terutama dalam melakukan usaha/bisnis, pemahaman tersebut juga dapat menjadi bahan dalam melakukan negosiasi dengan pihak ketiga.
Lalu bagaimana jika syarat-syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi pada saat perjanjian dibuat? Dan apa saja unsur pokok yang tercantum dalam perjanjian
Download - Relevansi Perjanjian Untuk Hubungan Hukum Para PihakBagaimana Kami Bekerja
Tim pengacara kami di Dwinanto Strategic Legal Consultant berkomitmen untuk mencapai hasil terbaik bagi klien kami melalui strategi yang terukur untuk memitigasi biaya dan risiko terlebih dahulu. Karena, kami yakin selalu ada solusi sebagai jawaban atas permasalahan kompleks klien kami.