Memahami Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan Pasca Diundangkannya PERPPU NO. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Ketentuan mengenai hukum ketenagakerjaan kembali mengalami perubahan. Pada tanggal 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ("Perppu No. 2").

 

Perppu No. 2 pada dasarnya merupakan jawaban dari Pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021.

 

Bagaimana dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang sebelumnya telah diubah/disisipkan/dihapus sebagian oleh Pasal 81 UU No. 11/2020? Apakah terdapat ketentuan baru yang diatur dalam Perppu No. 2 ini sehubungan dengan Ketenagakerjaan?

 

Artikel berikut dapat menjadi acuan untuk dapat lebih memahami secara efisien mengenai perubahan yang diatur di dalam Perppu No. 2.

Download:

Memahami Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan Pasca Diundangkannya PERPPU NO. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja


Artikel Terkait

Labour Law

FAQ: UU Ciptakerja - PP 35/2021 Vol. 2

Oleh DSLC | 06 March 2023
Labour Law

Umumkan PHK "Via Email Atau Group Call"; Bolehkah Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia?

Oleh Camelia Ahmad | 03 July 2023

Bagaimana Kami Bekerja

Tim pengacara kami di Dwinanto Strategic Legal Consultant berkomitmen untuk mencapai hasil terbaik bagi klien kami melalui strategi yang terukur untuk memitigasi biaya dan risiko terlebih dahulu. Karena, kami yakin selalu ada solusi sebagai jawaban atas permasalahan kompleks klien kami.