Produk berlabel “eco-friendly” tidak serta-merta dapat dianggap ramah lingkungan.
Praktik greenwashing menjadi isu krusial dalam perlindungan konsumen di Indonesia, mengingat belum adanya definisi yuridis yang tegas atas istilah “ramah lingkungan” atau “berkelanjutan”, meskipun kerangka hukum telah tersedia.
Diperlukan penguatan regulasi, verifikasi independen yang transparan, serta pengawasan digital yang adaptif, sebagaimana praktik EU Ecolabel dan Product Environmental Footprint (PEF) di Uni Eropa.