WAWASAN

Produk Eco-Label yang Tidak Terverifikasi: Greenwashing Bentuk Manipulasi Pelaku Usaha terhadap Konsumen

Hukum Perusahaan oleh Rena Elvaretta Suryatantra & Himatul Harisah, S.H., M.H.

13 Februari 2026

Produk berlabel “eco-friendly” tidak serta-merta dapat dianggap ramah lingkungan.

Praktik greenwashing menjadi isu krusial dalam perlindungan konsumen di Indonesia, mengingat belum adanya definisi yuridis yang tegas atas istilah “ramah lingkungan” atau “berkelanjutan”, meskipun kerangka hukum telah tersedia.

Diperlukan penguatan regulasi, verifikasi independen yang transparan, serta pengawasan digital yang adaptif, sebagaimana praktik EU Ecolabel dan Product Environmental Footprint (PEF) di Uni Eropa.

 

DSLC Artikel - Produk Eco-Label yang Tidak Terverifikasi: Greenwashing Bentuk Manipulasi Pelaku Usaha terhadap Konsumen

Quo Vadis Tanggung Jawab dan Peran Kurator dalam Pelindungan Data Pribadi pada Perusahaan Pailit

Peran Kurator dalam proses kepailitan berkaitan erat dengan akses serta penggunaan data pribadi Debitur, sementara pengaturannya belum dirumuskan secara tegas....

TEMUKAN LEBIH LANJUT

Navigating Debt Resilience: Strategi Restrukturisasi dan Pemulihan Aset di Era Hukum Baru

Tingkat pemulihan (recovery rate) kepailitan di Indonesia masih terbatas, yakni sekitar 22–28%. Artinya, dari setiap Rp1 triliun piutang bermasalah, rata-rata h...

TEMUKAN LEBIH LANJUT

White Paper - Navigasi Risiko Korporasi : Implikasi Struktural UU No. 1/2023 terhadap Organ Perseroan

UU No. 1/2023 mengubah satu hal secara mendasar. Tanggung jawab tidak lagi berhenti pada individu yang melakukan pelanggaran. Namun juga melihat siapa yang mem...

TEMUKAN LEBIH LANJUT
Apa yang dapat kami bantu?

DSLC membantu menentukan arah yang tepat dan memberikan kejelasan dalam setiap keputusan hukum Anda.

HUBUNGI KAMI